Jumat, 21 Januari 2022

PENGALAMAN LEGALISIR IJAZAH DAN TRANSKRIP TETO UNTUK STUDI KE TAIWAN 2021

 

Bagi yang mau melanjutkan studi ke Taiwan pasti diminta untuk menyerahkan dokumen ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir oleh TETO, seperti yang tertulis dibawah ini:

TETO adalah singkatan dari Taiwan Trade and Economic Office, semacam konsulat Taiwan di Indonesia. Kantor TETO ini ada di Jakarta dan Surabaya. Sebelum legalisir ke TETO, ada beberapa tahap yang harus dilakukan berdasarkan pengalamanku mengurus di Jakarta dan Surabaya pada Desember 2021. Semoga bisa membantu teman-teman yang juga mau cari pengalaman mengurus dokumen sendiri, yang menurutku lebih cepat dan murah, serta tidak sulit, cuma ya harus tatag kesana-kemari. Ini beberapa tahapnya:

1.      Menyiapkan Dokumen Terjemahan

Dokumen ijazah dan transkrip harus di terjemahkan dulu ke Bahasa Inggris jika ijazah dan transkrip resmi dari universitas berbahasa Indonesia. Proses penerjemahan bisa dilakukan di universitas asal atau melalui penerjemah tersumpah.

2.      Legalisir Notaris (opsional)

Legalisir notaris dilakukan jika dokumen terjemahan kalian disahkan oleh pejabat yang datanya tidak terdapat di database kemenkumham dan/atau kalian ingin melegalisir dokumen fotokopi bukan dokumen terjemahan asli. Biaya legalisir notaris ini cukup mahal, kalau kemren aku Rp150.000/dokumen, tapi prosesnya sangat cepat bisa ditunggu di ruangan membutuhkan waktu sekitar 15-30 menit saja.

Alamat Notaris: Notaris MELLIA, SH., M.Kn di Gedung Arva, Jl.Cikini Raya No 60, RT.14/RW.5, Cikini, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330

3.      Legalisir Kemenkumham

Proses legalisir kemenkumham selama masa pandemi ini lebih mudah dan cepat menurutku. Jadi proses awal adalah kita mengajukan permohonan dokumen legalisir melalui website https://legalisasi.ahu.go.id, mengisi data dan mengupload dokumen yang ingin dilegalisir. Setelah mengisi dokumen dengan lengkap dan disubmit. Di daftar transaksi akan tertulis ‘menunggu verifikasi’ proses ini biasanya memakan waktu satu hari. Kalau pengalamanku kemaren upload jam 11.40 selesai diverifikasi besoknya jam 13.20. Tips: Pastikan bahwa pejabat yang mengesahkan dokumen namanya muncul. Jika tidak muncul, maka data pejabat tersebut tidak ada di database kemenkumham dan dokumen kalian ditolak, kalian harus mengupload spesimen tanda tangan dan cap pejabat yang mengesahkan dokumen kalian, kemudian menunggu verifikasi lagi, jadi lumayan ribet dan memakan waktu yang lama.

Hasil verifikasi: spesimen ditolak

 Pangalamanku kemaren juga seperti itu. Jadi cara mengatasinya adalah dengan melegalisir dokumen tersebut ke notaris dan menginput nama pejabat yang mengesahkan dokumen kita adalah notaris tersebut. Pastikan juga nama notarisnya terdapat di database kemenkumham.

Hasil verifikasi: dokumen diterima

Notifikasi verifikasi

 

Setelah verifikasi dan dokumen diterima, kalian akan diminta download voucher yang berisi nomor untuk mentransfer biaya legalisir sebesar Rp50.000/dokumen. Dan transfernya hanya bisa melalui BNI dan bjb, bisa lewat ATM, mobile banking atau teller. Setelah transfer, kalian bisa ke Gedung CIKS untuk konfirmasi ke petugas CIKS, nah nanti kalian akan dihubungkan sama petugas lain yang mengurus stiker legalisir. Petugas yang mengurus stiker legalisir ini adalah yang akan memverfikasi dan mencetakkan stiker legalisir kalian. Beda hari beda petugasnya, jadi kalau bisa konfirmasi dulu ke Gedung CIKS ya. Setelah mengubungi petugasnya, kalian akan ditanya stikernya mau dikirim ke tempat kalian atau ambil sendiri. Kalau dikirim mereka bilangnya sih sekitar 2-3 hari, tapi kalau ambil sendiri bisa langsung hari itu juga tapi kalian harus ambil ke Gedung AHU Pusat di Rasuna Said, Jaksel. Setelah sampai sana, langsung saja ke meja resepsionis, disitu kalian akan diberi stiker legalisir kemenkumham, yang kalian bisa tempel sendiri. Hati-hati nempelinnya, lemnya kuat banget, sekali nempel di kertas ngga bisa diangkat lagi, kalau maksa bisa robek, jadi harus perlahan dan bener posisinya. Nempel stikernya di bagian belakang ijazah dan transkrip.

Alamat Pelayanan Jasa Hukum AHU: Gedung CIKS No. 84-86, Jl. Cikini Raya No.14, RT.10/RW.5, Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330.

Gedung Ditjen AHU: No.Kav X6/6-7, Jl. H.R. Rasuna Said, RT.16/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940

4.      Legalisir Kemenlu

Setelah dapat dokumen legalisir kemenkumham, kalian scan file depan belakang dan upload di aplikasi ‘Legalisasi Dokumen’ dari Ditjen Protokol dan Konsuler. Aplikasi ini bisa didownload di playstore. Aplikasi ini hanya bisa dijalankan di android 8.0 ke bawah. Hpku yang android 8.1 saja ngga bisa. Jadi harus bener-bener android 8.0 ke bawah. Kalau emang ngga ada, bisa minta bantuan petugas di Kemenlu. Tata caranya adalah sign up aplikasi, buat permohonan, mengisi data dan upload hasil scan dokumen dalam bentuk gambar, upload dua kali, yang pertama untuk halaman depan, dan kedua untuk stiker kemenkumham. Setelah submit. Tunggu verifikasi, biasanya lebih cepat sekitar 1 jam. Kalau kemaren aku selesai submit jam 09.17 dan selesai verifikasi jam 09.57. Pastikan saat upload dokumen gambarnya jelas, terbaca dengan baik, dan tidak blur karena itu sangat menentukan dokumen ditolak atau diterima.

Hasil verifikasi dokumen dan pembayaran

Verifikasi pembayaran

Setelah dokumen diterima, kalian akan diminta transfer pembayaran sebesar Rp25.000/dokumen. Pembayaran hanya bisa dilakukan pada bank mandiri. Setelah itu upload bukti pembayaran di aplikasi. Selama masa pandemi, Kemenlu hanya membuka pelayanan legalisir pada hari Rabu dan Jumat yaitu pada jam 09.00-12.00 pengumpulan dokumen dan jam 13.30-selesai pengambilan dokumen. Jadi selesai dalam satu hari.

Alamat Gedung Pelayanan Terpadu Kemenlu: Sebelah Gedung Pancasila, RT.9/RW.5, Senen, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110

5.      Legalisir TETO

Untuk legalisir TETO, kalian langsung ke kantor TETO saja sambil membawa berkas:

a.       Form permohonan legalisir

b.      KTP asli + 1 FC

c.       Paspor asli + 1 FC

d.      LoA dan LoS asli + 1 FC

e.       Ijazah dan Transkrip yang sudah dilegalisir Kemenkumham dan Kemenlu asli +FC

untuk lebih detail bisa dilihat disini

Jadwal pengumpulan dokumen adalah senin-jumat jam 09.00-11.30 dan proses selama 5 hari kerja untuk yang normal, kalau express 3 hari kerja dan ada tambahan biaya. Pengambilan dokumen senin-jumat jam 13.30-16.00. Aturan selama pandemi, jika ingin masuk kantor TETO harus menunjukan surat negatif swab antigen maksimal 2x24 jam.

Alamat TETO Surabaya: Jl. Indagiri No. 49, Darmo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60241.

Hasil legalisir notaris-kemenkumham-kemenlu (kiri) dan legalisir TETO (kanan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

APAKAH MIMPIKU TERLALU BESAR?

  Beberapa bulan sebelum tahun 2021 berakhir, pas banget Aku barusan selesai yudisium, diminta sharing tentang perkuliahan bareng Adek kela...