Bagi yang mau
melanjutkan studi ke Taiwan pasti diminta untuk menyerahkan dokumen ijazah dan
transkrip yang telah dilegalisir oleh TETO, seperti yang tertulis dibawah ini:
TETO adalah
singkatan dari Taiwan Trade and Economic Office, semacam konsulat Taiwan
di Indonesia. Kantor TETO ini ada di Jakarta dan Surabaya. Sebelum legalisir ke
TETO, ada beberapa tahap yang harus dilakukan berdasarkan pengalamanku mengurus
di Jakarta dan Surabaya pada Desember 2021. Semoga bisa membantu teman-teman
yang juga mau cari pengalaman mengurus dokumen sendiri, yang menurutku lebih
cepat dan murah, serta tidak sulit, cuma ya harus tatag kesana-kemari.
Ini beberapa tahapnya:
1.
Menyiapkan Dokumen Terjemahan
Dokumen ijazah
dan transkrip harus di terjemahkan dulu ke Bahasa Inggris jika ijazah dan
transkrip resmi dari universitas berbahasa Indonesia. Proses penerjemahan bisa
dilakukan di universitas asal atau melalui penerjemah tersumpah.
2.
Legalisir Notaris (opsional)
Legalisir notaris dilakukan jika dokumen terjemahan kalian disahkan
oleh pejabat yang datanya tidak terdapat di database kemenkumham dan/atau
kalian ingin melegalisir dokumen fotokopi bukan dokumen terjemahan asli. Biaya
legalisir notaris ini cukup mahal, kalau kemren aku Rp150.000/dokumen, tapi
prosesnya sangat cepat bisa ditunggu di ruangan membutuhkan waktu sekitar 15-30
menit saja.
Alamat Notaris: Notaris MELLIA, SH., M.Kn di Gedung Arva, Jl.Cikini Raya No 60,
RT.14/RW.5, Cikini, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330
3.
Legalisir Kemenkumham
Proses
legalisir kemenkumham selama masa pandemi ini lebih mudah dan cepat menurutku.
Jadi proses awal adalah kita mengajukan permohonan dokumen legalisir melalui
website https://legalisasi.ahu.go.id,
mengisi data dan mengupload dokumen yang ingin dilegalisir. Setelah mengisi
dokumen dengan lengkap dan disubmit. Di daftar transaksi akan tertulis ‘menunggu
verifikasi’ proses ini biasanya memakan waktu satu hari. Kalau pengalamanku
kemaren upload jam 11.40 selesai diverifikasi besoknya jam 13.20. Tips: Pastikan
bahwa pejabat yang mengesahkan dokumen namanya muncul. Jika tidak muncul, maka data
pejabat tersebut tidak ada di database kemenkumham dan dokumen kalian ditolak,
kalian harus mengupload spesimen tanda tangan dan cap pejabat yang mengesahkan
dokumen kalian, kemudian menunggu verifikasi lagi, jadi lumayan ribet dan
memakan waktu yang lama.
Hasil verifikasi: spesimen ditolak
Hasil verifikasi: dokumen diterima
Notifikasi verifikasi
Setelah
verifikasi dan dokumen diterima, kalian akan diminta download voucher yang
berisi nomor untuk mentransfer biaya legalisir sebesar Rp50.000/dokumen. Dan
transfernya hanya bisa melalui BNI dan bjb, bisa lewat ATM, mobile banking atau
teller. Setelah transfer, kalian bisa ke Gedung CIKS untuk konfirmasi ke
petugas CIKS, nah nanti kalian akan dihubungkan sama petugas lain yang mengurus
stiker legalisir. Petugas yang mengurus stiker legalisir ini adalah yang akan
memverfikasi dan mencetakkan stiker legalisir kalian. Beda hari beda
petugasnya, jadi kalau bisa konfirmasi dulu ke Gedung CIKS ya. Setelah
mengubungi petugasnya, kalian akan ditanya stikernya mau dikirim ke tempat
kalian atau ambil sendiri. Kalau dikirim mereka bilangnya sih sekitar 2-3 hari,
tapi kalau ambil sendiri bisa langsung hari itu juga tapi kalian harus ambil ke
Gedung AHU Pusat di Rasuna Said, Jaksel. Setelah sampai sana, langsung saja ke
meja resepsionis, disitu kalian akan diberi stiker legalisir kemenkumham, yang
kalian bisa tempel sendiri. Hati-hati nempelinnya, lemnya kuat banget, sekali
nempel di kertas ngga bisa diangkat lagi, kalau maksa bisa robek, jadi harus
perlahan dan bener posisinya. Nempel stikernya di bagian belakang ijazah dan
transkrip.
Alamat Pelayanan
Jasa Hukum AHU: Gedung CIKS No. 84-86, Jl. Cikini
Raya No.14, RT.10/RW.5, Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI
Jakarta 10330.
Gedung Ditjen
AHU: No.Kav X6/6-7, Jl. H.R. Rasuna Said, RT.16/RW.4, Kuningan, Karet
Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940
4.
Legalisir Kemenlu
Setelah dapat
dokumen legalisir kemenkumham, kalian scan file depan belakang dan upload di
aplikasi ‘Legalisasi Dokumen’ dari Ditjen Protokol dan Konsuler. Aplikasi ini
bisa didownload di playstore. Aplikasi ini hanya bisa dijalankan di android 8.0
ke bawah. Hpku yang android 8.1 saja ngga bisa. Jadi harus bener-bener android 8.0
ke bawah. Kalau emang ngga ada, bisa minta bantuan petugas di Kemenlu. Tata
caranya adalah sign up aplikasi, buat permohonan, mengisi data dan
upload hasil scan dokumen dalam bentuk gambar, upload dua kali, yang
pertama untuk halaman depan, dan kedua untuk stiker kemenkumham. Setelah
submit. Tunggu verifikasi, biasanya lebih cepat sekitar 1 jam. Kalau kemaren
aku selesai submit jam 09.17 dan selesai verifikasi jam 09.57. Pastikan
saat upload dokumen gambarnya jelas, terbaca dengan baik, dan tidak blur karena
itu sangat menentukan dokumen ditolak atau diterima.
Hasil
verifikasi dokumen dan pembayaran
Verifikasi
pembayaran
Setelah dokumen
diterima, kalian akan diminta transfer pembayaran sebesar Rp25.000/dokumen.
Pembayaran hanya bisa dilakukan pada bank mandiri. Setelah itu upload bukti
pembayaran di aplikasi. Selama masa pandemi, Kemenlu hanya membuka pelayanan
legalisir pada hari Rabu dan Jumat yaitu pada jam 09.00-12.00 pengumpulan dokumen
dan jam 13.30-selesai pengambilan dokumen. Jadi selesai dalam satu hari.
Alamat Gedung
Pelayanan Terpadu Kemenlu: Sebelah Gedung
Pancasila, RT.9/RW.5, Senen, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110
5.
Legalisir TETO
Untuk legalisir
TETO, kalian langsung ke kantor TETO saja sambil membawa berkas:
a.
Form
permohonan legalisir
b.
KTP
asli + 1 FC
c.
Paspor
asli + 1 FC
d.
LoA
dan LoS asli + 1 FC
e.
Ijazah
dan Transkrip yang sudah dilegalisir Kemenkumham dan Kemenlu asli +FC
untuk lebih detail bisa dilihat disini
Jadwal pengumpulan dokumen adalah
senin-jumat jam 09.00-11.30 dan proses selama 5 hari kerja untuk yang normal,
kalau express 3 hari kerja dan ada tambahan biaya. Pengambilan dokumen
senin-jumat jam 13.30-16.00. Aturan selama pandemi, jika ingin masuk kantor
TETO harus menunjukan surat negatif swab antigen maksimal 2x24 jam.
Alamat TETO Surabaya: Jl. Indagiri No. 49, Darmo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa
Timur 60241.
Hasil legalisir notaris-kemenkumham-kemenlu (kiri) dan legalisir
TETO (kanan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar