Rabu, 26 Januari 2022

APAKAH MIMPIKU TERLALU BESAR?

 

Beberapa bulan sebelum tahun 2021 berakhir, pas banget Aku barusan selesai yudisium, diminta sharing tentang perkuliahan bareng Adek kelas satu almamater sekolah. Ada pertanyaan yang cukup menarik dari salah satu partisipan, yang tiba-tiba aku keinget lagi pertanyaannya kemaren. Kurang lebih Dia bertanya, "Kak, apakah ada mimpi yang terlalu besar? Bagaimana Kita memutuskan mimpi itu terlalu besar atau tidak untuk Kita? Bagaimana kalau kita tetap mengejarnya, apakah nanti akan merepotkan Kita?" Kalimat persisnya Aku ngga begitu inget. Intinya, Aku menangkapnya adalah, bagaimana Kita menyikapi mimpi Kita dan memilah, bagaimana jika mimpi itu terlalu besar dan merepotkan kita? Merepotkan disini maksudnya yang embuat kita susah sendiri. Setelah aku inget-inget jawabanku waktu itu kalau ngga salah Aku menyampaikan bahwa selama kita masih bisa memikirkan apa yang kita inginkan maka itu bisa saja terjadi, tidak ada mimpi yang terlalu besar, selama kita mau belajar, berusaha, dan menemukan jalannya maka apapun bisa dicapai. Jawabanku cukup diplomatis dan jujur Aku sendiri juga kurang puas dengan jawabanku.

Tapi kemaren, iya kemaren banget Aku nonton video Youtube dari mjs channel yang berjudul Ngaji Filsafat 147: Yunani Kuno: Stoikisme. Video berdurasi 2 jam (Pemateri: Dr. Fahruddin Faiz) yang menjelaskan tentang konsep dasar pemikiran stoikisme. Sebelum menjawab pertanyaan di atas, Aku jelaskan sedikit apa itu Stokisme. Stoikisme berasal dari pemikiran Kaum Stoa pada zaman Yunani kuno (Zeno 350 SM - Marcus Aurelius 250 M). Pemikiran Kaun Stoa terhadap alam semesta berpendapat bahwa dunia ini berdasarkan satu rational principle, yang ada di dunia dan segala peristiwa yang terjadi memiliki pola rasional dan sudah didesain sedemikian rupa dengan memiliki maksud dan tujuan tertentu untuk menjaga harmoni dalam alam semesta. Mengenai manusia, Kaum Stoa berpendapat bahwa manusia merupakan binatang berakal yang merupakan bagian dari alam semesta, dengan akalnya Ia diharapkan dapat menyelenggarakan keteraturan di dunia dan hidup selaras dengan alam semesta. Manusia yang hidup selaras, bertindak secara tepat dalam kebaikan dan hidup dalam harmoni yang prosional dan proporsional dengan akal, alam, dan Tuhan. Dengan menggunakan akal sehatnya, manusia dapat melakukan kebajikan, dan dari kebajikan tersebut lahirlah kebahagiaan. Kejahatan dalam diri manusia lahir dari penolakan terhadap akal sehat dan membiarkan emosi merusak dirinya, diantara emosi tersebut adalah: hasrat (keinginan), takut, senang, dan rasa sakit. Emosi tersebut melhirkan pemikiran yang tidak objektif oleh karena itu harus disingkirkan dan diganti dengan pikiran yang jernih. 

Pemikiran Stokisme terhadap kontrol manusia atas keinginan menjelaskan bahwa secara naluri, manusia akan bahagia jika mendapatkan apa yang diinginkannya. Namun, jika Ia menginginkan sesuatu yang diluar jangkauan atau kontrolnya, jika tidak mendapatkannya maka Ia akan kecewa dan tidak bahagia sedangkan jika mendapatkannya Ia takut kehilangan.

“Whoever, therefore, wants to be free, let him neither wish for everything, nor avoid anything, that is under the control of the others or else, he is necessarily a slave”

-Epictetus-

Dari kalimat tersebut menjelaskan bahwa jika seseorang yang bebas adalah tidak menginginkan segala sesuatu yang berada dibawah kontrol orang lain, karena jika Ia mendapatkannya maka Ia akan dikendalikan oleh orang yang memiliki kontrol terhadap sesuatu yang Ia inginkan tersebut dan tidak lain Ia hanya menjadi budak.

Misal ada seorang karyawan baru di suatu perusahaan, Ia memiliki keinginan menjadi CEO perusahaan tersebut, namun Ia bahkan belum satu tahun bekerja di perusahaan tersebut, maka menjadi seorang CEO sangat jauh diluar kendalinya. Lalu apa yang ada di dalam kendalinya? yaitu bekerja dengan baik sesuai posisi yang ada dan yang sedang dia jalani sekarang. Lalu apakah punya keinginan menjadi CEO itu salah? terlalu besar dan mustahil?

Dalam hidup ini, sangat boleh dan bebas bagi seseorang memiliki keinginan, pikiran, mimpi, dan cita-cita setinggi apapun, semustahil apapun, selama Ia masih bisa memikirkannya, maka bebas, tidak ada yang melarang dan membatasi Ia memiliki mimpi seperti itu? Bukankah manusia bisa pergi ke bulan, juga awalnya dari mimpi? Hal ini disebut “All can be free internally (in mind)”. Namun, apa yang ada dipikiran seseorang, tidak semuanya bisa diekspresikan di kehidupan nyata, dalam kehidupan fisik ada batasan, halangan, dan aturan yang yang harus dijalani dan patuhi sehingga Ia tidak bebas mentranslasikan apa yang kita pikirkan menjadi kenyataan begitu saja. Hal ini disebut “None can be free without (in body)”.

Kembali ke seorang karyawan yang ingin menjadi CEO tadi, Ia bebas bermimpi menjadi CEO di dalam pikirannya, tapi dalam kenyataan Ia tetaplah seorang karyawan yang harus melakukan tugasnya sebagaimana mestinya, maka keinginanya menjadi CEO dibatasi oleh kenyataan. Lalu bagaimana Ia agar menjadi CEO? Apa yang harus Ia lakukan?

“We are actors playing roles we don’t choose, and our duty is to play them as best as we can, knowing that our fate is part of a much larger order”

-Epictetus-

Dalam Stoikisme, ada istilah “Apathe” yang dijelaskan dalam kiasan seorang pemanah. Seorang pemanah yang memanah suatu target, tapi Ia tidak peduli apakah panahnya akan mengenai target atau tidak, yang Ia pedulikan adalah ia sudah melakukan yang terbaik saat memanah. Manusia hidup di dunia ini, masing-masing diberi peran dalam kehidupan, ada yang menjadi pemanah, karyawan, CEO, saat itu Ia tidak bisa memilih perannya, tugasnya hanyalah memainkan peran dengan sebaik mungkin yang Ia bisa lakukan, dan meyakini bahwa Ia adalah bagian kecil dari alam semesta yang besar yang mana bagian yang lain juga menjalankan tugas mereka. Menyadari bahwa tiap orang berperan terhadap dunia ini, apapun perannya, tidak ada yang lebih berharga atau yang tidak berharga. Dalam mesin yang luar biasa besar pun jika Ia kehilangan satu skrup akan mengalami masalah, ya kan? Namun, manusia bukan mesin, Ia berubah dan dinamis, perannya dalam hidup bisa berubah sesuai berapa besar usaha yang Ia lakukan. Seperti aktor atau aktris dalam opera, awal-awal bergabung, pasti Ia mendapat peran kecil, jika kemudian terbukti dapat berperan dengan baik, maka Ia akan mendapat peran yang lebih besar. Begitu juga dengan karyawan tersebut, perannya saat itu adalah menjadi karawan baru, jika Ia dapat bekerja dengan baik, bukan tidak mungkin perannya akan berganti dan mendapat peran yang lebih besar sedikit demi sedikit sampai menjadi CEO seperti yang Ia inginkan.

“Jangan berusaha agar segalanya terjadi seperti yang engkau inginkan, namun inginkanlah agar segalanya terjadi seperti yang seharusnya terjadi, maka hidupmu akan tenang”

-Marcus Aurelius-

Jadi APAKAH MIMPIKU TERLALU BESAR? Semoga penajabaran di atas bisa menjawab pertanyaanku, adek yang tanya waktu itu, dan teman-teman yang juga mungkin betanya dalam hatinya. Terima kasih sudah membaca.

Senin, 24 Januari 2022

PENGALAMAN MEMBUAT STUDENT VISA TAIWAN UNTUK LANJUT STUDI S2 (International Students)

 

    Setelah mendapat Approval Document dari Ministry of Education (MOE) Taiwan yang dikirim melalui Office of International Admission (OIA) masing-masing universitas dan ada pemberitahuan untuk membuat visa. Maka, kita sudah bisa mengajukan pembuatan visa ke kantor TETO. Persyaratan untuk pembuatan visa bisa kita siapkan jauh-jauh hari sebelum pengumuman dari OIA, namun untuk syarat medical check up aku sarankan lebih baik dilakukan setelah pebgumuman dari MOE, karena medical check up punya batas berlaku hanya 3 bulan. Syarat-syarat untuk pembuatan Student Visa adalah:

1. Formulir aplikasi di https://visawebapp.boca.gov.tw diisi online, diprint, dan ditanda tangani.

2.. Foto copy (FC) KK

       3.  Paspor asli +1 FC paspor (bagian identitas)

4.      4. lembar pasfoto latar belakang putih ukuran 4x6 (yang diambil 3 bulan terakhir)

5     5. Letter of Acceptance (LoA) dari universitas Taiwan asli + 1 FC

       6.  Ijazah dan Transkrip Bahasa Inggris asli + 1 FC

       7. Medical Check up asli + 1 FC

       8. Bukti Keuangan: Letter of Scholarship (LoS) asli + 1 FC dan rekening koran 6 bulan terakhir.

       9. Sertifikat Bahasa Inggris resmi asli + 1 FC

    Berdasarkan pengalamanku, pembuatan visa tidak sulit jika semua syarat kita lengkap dan terpenuhi, maka sekitar 4 hari visa sudah bisa jadi. Untuk bukti keuangan, mungkin di banyak sumber ada yang menjelaskan jika sudah mendapat beasiswa full (tuition fee waived +monthly stipend) maka tidak perlu melampirkan rekening koran. Namun, ternyata tetap diminta rekening koran 6 bulan terakhir, bisa rekeking kita sendiri atau keluarga dalam satu KK, dan mutasi rekening tidak boleh mendadak, maksudnya misal di rekening kamu biasanya saldo hanya sekitar 2-3 juta namun 1 bulan terakhir tiba-tiba menerima 20 juta. Maka akan dipertanyakan oleh pihak TETO dan diminta melengkapi dokumen yang mereka minta. Pertanyaannya dari mereka kira-kira seperti ini, darimana dan dari siapa? uang yang masuk ke rekening kita dalam jumlah tersebut. Jika dari orang lain yang tidak satu KK dengan kita, maka kita akan diminta membawa rekekning koran 6 bulan terakhir milik orang yang mentransfer uang ke rekening kita dan surat pernyataan dari bank bahwa orang tersebut mau menjadi penjamin finansial atau sponsor selama kita sekolah di Taiwan. Contoh suratnya seperti ini.

Surat pernyataan dari Bank mengenai penjamin finansial atau sponsor studi

Tujuan diharuskannya ada bukti keuangan yang jelas, walaupun sudah mendapat beasiswa adalah karena 3 bulan pertama, uang beasiswa kita dari Taiwan belum turun, jadi harus ada uang yang cukup untuk hidup 3 bulan di awal dan juga untuk biaya karantina. Untuk minimal saldo, dari TETO tidak menetapkan nominal, tapi sekitar 10-20 juta InsyaAllah cukup untuk diterima sebagai syarat visa. Jadi, segini dulu pengalamanku membuat visa di TETO Surabaya. Terima kasih sudah membaca.

Jumat, 21 Januari 2022

PENGALAMAN LEGALISIR IJAZAH DAN TRANSKRIP TETO UNTUK STUDI KE TAIWAN 2021

 

Bagi yang mau melanjutkan studi ke Taiwan pasti diminta untuk menyerahkan dokumen ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir oleh TETO, seperti yang tertulis dibawah ini:

TETO adalah singkatan dari Taiwan Trade and Economic Office, semacam konsulat Taiwan di Indonesia. Kantor TETO ini ada di Jakarta dan Surabaya. Sebelum legalisir ke TETO, ada beberapa tahap yang harus dilakukan berdasarkan pengalamanku mengurus di Jakarta dan Surabaya pada Desember 2021. Semoga bisa membantu teman-teman yang juga mau cari pengalaman mengurus dokumen sendiri, yang menurutku lebih cepat dan murah, serta tidak sulit, cuma ya harus tatag kesana-kemari. Ini beberapa tahapnya:

1.      Menyiapkan Dokumen Terjemahan

Dokumen ijazah dan transkrip harus di terjemahkan dulu ke Bahasa Inggris jika ijazah dan transkrip resmi dari universitas berbahasa Indonesia. Proses penerjemahan bisa dilakukan di universitas asal atau melalui penerjemah tersumpah.

2.      Legalisir Notaris (opsional)

Legalisir notaris dilakukan jika dokumen terjemahan kalian disahkan oleh pejabat yang datanya tidak terdapat di database kemenkumham dan/atau kalian ingin melegalisir dokumen fotokopi bukan dokumen terjemahan asli. Biaya legalisir notaris ini cukup mahal, kalau kemren aku Rp150.000/dokumen, tapi prosesnya sangat cepat bisa ditunggu di ruangan membutuhkan waktu sekitar 15-30 menit saja.

Alamat Notaris: Notaris MELLIA, SH., M.Kn di Gedung Arva, Jl.Cikini Raya No 60, RT.14/RW.5, Cikini, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330

3.      Legalisir Kemenkumham

Proses legalisir kemenkumham selama masa pandemi ini lebih mudah dan cepat menurutku. Jadi proses awal adalah kita mengajukan permohonan dokumen legalisir melalui website https://legalisasi.ahu.go.id, mengisi data dan mengupload dokumen yang ingin dilegalisir. Setelah mengisi dokumen dengan lengkap dan disubmit. Di daftar transaksi akan tertulis ‘menunggu verifikasi’ proses ini biasanya memakan waktu satu hari. Kalau pengalamanku kemaren upload jam 11.40 selesai diverifikasi besoknya jam 13.20. Tips: Pastikan bahwa pejabat yang mengesahkan dokumen namanya muncul. Jika tidak muncul, maka data pejabat tersebut tidak ada di database kemenkumham dan dokumen kalian ditolak, kalian harus mengupload spesimen tanda tangan dan cap pejabat yang mengesahkan dokumen kalian, kemudian menunggu verifikasi lagi, jadi lumayan ribet dan memakan waktu yang lama.

Hasil verifikasi: spesimen ditolak

 Pangalamanku kemaren juga seperti itu. Jadi cara mengatasinya adalah dengan melegalisir dokumen tersebut ke notaris dan menginput nama pejabat yang mengesahkan dokumen kita adalah notaris tersebut. Pastikan juga nama notarisnya terdapat di database kemenkumham.

Hasil verifikasi: dokumen diterima

Notifikasi verifikasi

 

Setelah verifikasi dan dokumen diterima, kalian akan diminta download voucher yang berisi nomor untuk mentransfer biaya legalisir sebesar Rp50.000/dokumen. Dan transfernya hanya bisa melalui BNI dan bjb, bisa lewat ATM, mobile banking atau teller. Setelah transfer, kalian bisa ke Gedung CIKS untuk konfirmasi ke petugas CIKS, nah nanti kalian akan dihubungkan sama petugas lain yang mengurus stiker legalisir. Petugas yang mengurus stiker legalisir ini adalah yang akan memverfikasi dan mencetakkan stiker legalisir kalian. Beda hari beda petugasnya, jadi kalau bisa konfirmasi dulu ke Gedung CIKS ya. Setelah mengubungi petugasnya, kalian akan ditanya stikernya mau dikirim ke tempat kalian atau ambil sendiri. Kalau dikirim mereka bilangnya sih sekitar 2-3 hari, tapi kalau ambil sendiri bisa langsung hari itu juga tapi kalian harus ambil ke Gedung AHU Pusat di Rasuna Said, Jaksel. Setelah sampai sana, langsung saja ke meja resepsionis, disitu kalian akan diberi stiker legalisir kemenkumham, yang kalian bisa tempel sendiri. Hati-hati nempelinnya, lemnya kuat banget, sekali nempel di kertas ngga bisa diangkat lagi, kalau maksa bisa robek, jadi harus perlahan dan bener posisinya. Nempel stikernya di bagian belakang ijazah dan transkrip.

Alamat Pelayanan Jasa Hukum AHU: Gedung CIKS No. 84-86, Jl. Cikini Raya No.14, RT.10/RW.5, Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330.

Gedung Ditjen AHU: No.Kav X6/6-7, Jl. H.R. Rasuna Said, RT.16/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940

4.      Legalisir Kemenlu

Setelah dapat dokumen legalisir kemenkumham, kalian scan file depan belakang dan upload di aplikasi ‘Legalisasi Dokumen’ dari Ditjen Protokol dan Konsuler. Aplikasi ini bisa didownload di playstore. Aplikasi ini hanya bisa dijalankan di android 8.0 ke bawah. Hpku yang android 8.1 saja ngga bisa. Jadi harus bener-bener android 8.0 ke bawah. Kalau emang ngga ada, bisa minta bantuan petugas di Kemenlu. Tata caranya adalah sign up aplikasi, buat permohonan, mengisi data dan upload hasil scan dokumen dalam bentuk gambar, upload dua kali, yang pertama untuk halaman depan, dan kedua untuk stiker kemenkumham. Setelah submit. Tunggu verifikasi, biasanya lebih cepat sekitar 1 jam. Kalau kemaren aku selesai submit jam 09.17 dan selesai verifikasi jam 09.57. Pastikan saat upload dokumen gambarnya jelas, terbaca dengan baik, dan tidak blur karena itu sangat menentukan dokumen ditolak atau diterima.

Hasil verifikasi dokumen dan pembayaran

Verifikasi pembayaran

Setelah dokumen diterima, kalian akan diminta transfer pembayaran sebesar Rp25.000/dokumen. Pembayaran hanya bisa dilakukan pada bank mandiri. Setelah itu upload bukti pembayaran di aplikasi. Selama masa pandemi, Kemenlu hanya membuka pelayanan legalisir pada hari Rabu dan Jumat yaitu pada jam 09.00-12.00 pengumpulan dokumen dan jam 13.30-selesai pengambilan dokumen. Jadi selesai dalam satu hari.

Alamat Gedung Pelayanan Terpadu Kemenlu: Sebelah Gedung Pancasila, RT.9/RW.5, Senen, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110

5.      Legalisir TETO

Untuk legalisir TETO, kalian langsung ke kantor TETO saja sambil membawa berkas:

a.       Form permohonan legalisir

b.      KTP asli + 1 FC

c.       Paspor asli + 1 FC

d.      LoA dan LoS asli + 1 FC

e.       Ijazah dan Transkrip yang sudah dilegalisir Kemenkumham dan Kemenlu asli +FC

untuk lebih detail bisa dilihat disini

Jadwal pengumpulan dokumen adalah senin-jumat jam 09.00-11.30 dan proses selama 5 hari kerja untuk yang normal, kalau express 3 hari kerja dan ada tambahan biaya. Pengambilan dokumen senin-jumat jam 13.30-16.00. Aturan selama pandemi, jika ingin masuk kantor TETO harus menunjukan surat negatif swab antigen maksimal 2x24 jam.

Alamat TETO Surabaya: Jl. Indagiri No. 49, Darmo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60241.

Hasil legalisir notaris-kemenkumham-kemenlu (kiri) dan legalisir TETO (kanan)

APAKAH MIMPIKU TERLALU BESAR?

  Beberapa bulan sebelum tahun 2021 berakhir, pas banget Aku barusan selesai yudisium, diminta sharing tentang perkuliahan bareng Adek kela...